Akhlak dalam Masyarakat
Selasa, 24 Mei 2016
Akhlak dalam Masyarakat
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Di dalam Islam, segala
sesuatu telah diatur dalam Al-Qur’an dan telah dijelaskan serta diperkuat oleh
hadits Rasulullah, baik dalam sholat, zakat, berhaji, makan, berjalan, dan
banyak hal lainnya, begitu pun dengan bagaimana kita berakhlak dalam
masyarakat.
Hidup bermasyarakat
adalah hal yang tidak bisa terlepas dari seseorang manusia. Penciptaan manusia
sebagai mahluk sosial membuatnya selalu membutuhkan orang lain.
Hidup bermasyarakat
tentu bukan perkara yang mudah, hal ini merupakan perkara yang tidak boleh
disepelekan. Menjaga akhlak dalam hidup bermasyarakat adalah hal yang sangat
penting. Hal ini bertujuan agar hubungan baik dengan orang lain selalu terjalin
dengan harmonis sehingga menciptakan rasa cinta, damai dan tentram di antara
masyarakat.
1.2. Rumusan Masalah
Adapun yang akan dibahas serta menjadi rumusan masalah dalam makalah ini
sebagai berikut:
1.
Bagaimana tata cara bertamu dan menerima tamu?
2.
Bagaimana hubungan baik dengan
tetangga?
3.
Cara atau adab dengan lawan jenis?
4.
Apa ukuwah islamiyah itu?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Bertamu dan Menerima Tamu
Dalam bertamu, tentu ada beberapa etika yang harus diperhatikan begitupun
ketika kita menerima tamu. Aturan-aturan yang sepatutnya kita lakukan agar
kiranya ukhuwah itu semakin erat dan Allah senantiasa meridhoi.
a. Bertamu
Beberapa etika yang perlu diperhatikan :
Ø Ucapkan salam maksimal 3x
“Jika salah seorang di antara kalian meminta izin
3x lalu tidak diizinkan, hendaknya ia kembali” (HR. Bukhari)
Ø Dilarang untuk Mengintip di Jendela.
Mengintip di jendela ketika hendak bertamu bukanlah
etika yang baik dan ini menunjukkan sikap yang kurang sopan, jadi hendaknya
kita menghindarinya agar si pemilik rumah tidak merasa terganggu.
Ø Sopan saat bertamu.
Ø Berlaku sopan/ baik itu merupakan akhlak seorang muslim.
Apabila bertamu maka hendaklah mengucapkan hal-hal
yang baik, berperilaku yang sopan dan ramah agar si tuan sumah tetap merasa
nyaman .
Ø Pilihlah waktu yang tepat dan jangan terlalu lama.
Usahakan bertamu di waktu yang tepat, misalnya di
waktu sore, hindari bertamu di waktu orang lain sedang istirahat, misalnya
tengah malam dan jangan terlalu lama, hal ini dianjurkan karena dikhawatir
justru akan mengganggu aktivitas tuan rumah.
Ø Tidak merepotkan.
Berbuat baik kepada tamu termasuk perkara penting yang diwajibkan oleh
Rasulullah S.a.w kepada kita. Perbuatan ini termasuk hak muslim atas muslim
lainnya. Termasuk ahklak yang mulia, Rasulullah S.a.w bersabda :
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Akhir, hendaklah ia memuliakan
tamu-tamunya dengan memberinya hadiah. Apa hadiahnya itu ya Rasulullah? Beliau
menjawab (menjamunya sehari semalam, jamuan untuk tamu ialah 3 hari dan
selebihnya adalah sedekah).
Jamuan untuk tamu adalah 3 hari dan selebihnya (untuk bekal
perjalanan) untuk sehari semamlam. Tidak halal bagi seorang muslim meneteap di
rumah saudaranya kemudian membuatnya berdosa. Para sahabat bertanya, Wahai
Rasulullah! Bagaimana ia membuatnya berdosa? Rasulullah menjawab “Ia (tamu
tersebut) menetap padanya, namun tuan rumah tidak mempunyai sesuatu untuk
memuliakannya.”
Dua hadits di atas menjelaskan bahwa jamuan bagi tamu untuk bekal perjalanan
sehari-semalam dan waktu perjamuan ialah 3 hari. Nabi membedakannya antara
hadiah untuk tamu dan jamuannya, bahkan terdapat riwayat yang menegaskan bahwa
perjamuan adalah hak muslim atas muslim lainnya.
Dalam as-shalihah dari Uqbah bin Amir R.A. Ia berkata “Wahai Rasulullah,
sesungguhnya engkau mengirim Kami, kemudian kami singgah di kaum yang tidak
menjamu kami, bagaimana pendapatmu? Rasulullah berkata kepada kami “Jika kalian
singgah di salah satu kau, kalau mereka memberikan kalian apa yang layak diterima
tamu, maka tarimalah dan jika mereka tidak melakukannya ambillah dari mereka
hak tamu yang harus mereka berikan.”
Nash ini menunjukkan wajibnya menjamu tamu selama sehari semalam dan ini
adalah hadiah untuk tamu lalu disempunakan dengan adanya 2 hari 2 malam
sehinggah kesempurnaan memuliakan tamu adalah 3 hari 3 malam.
Imam Ahmad berkata, tamu berhak menuntut semua, jika tuan rumah tidak
memberikannya, karena jamuan adalah hak wajib baginya. Tentu saja menjamu tamu
disesuaikan dengan kemampuan dan adat setempat. Orang yang tidak mempu menjamu
secara sempurna maka tidak diwajibkan dan tamu tidak boleh meminta dijamu oleh
orang yang tidak mampu menjamu. Salman r.a, seorang sahabat Nabi berkata
Rasulullah melarang kami membebani diri untuk menjamu dengan sesuatu yang tidak
kami miliki.
Tuan rumah tidak wajib membantu tamunya kecuali dengan sesuatu yang
dimilikinya. Jika tuan rumah tidak memiliki sesuatu pun, ia tidak wajib memberi
tamunya. Tapi, jika tuan rumah mau mengutamakan tamunya dari dirinya sendiri
seperti yang dilakukan orang-orang Anshar, dimana dengan sebab perbuatan mereka
Allah turunkan Firman-Nya :
Artinya : “Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah
beriman (Anshor) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka (Anshor)
‘mencintai’ orang yang berhijrah kepada mereka (Muhajirin). dan mereka (Anshor)
tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan
kepada mereka (Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang muhajirin),
atas diri mereka sendiri, Sekalipun mereka dalam kesusahan. dan siapa yang
dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka Itulah orang orang yang beruntung”.
Demi mengamalkan hadits nabi “Tidak halal seorang bertamu hingga
menyusahkan tuan rumah” Jadi, menjamu tamu adalah bentuk infaq, yang
wajib dan diambil dari makanan yang dimiliki. Jadi, infaq tersebut hanya
diwajibkan kepada orang yang makanan darinya ada, tidak boleh menyulitkan diri
dalam hal ini. Adapun menjamu tamu (yang tidak bermalam) maka kita pun wajib
melayaninya dengan baik, berlaku baik sehingga tamu tersebut merasa dihormati.
2.2. Hubungan Baik dengan Tetangga
Memuliakan dan berbuat baik kepada tetangga adalah perkara yang sangat
ditentukan dalam syariat islam, hal ini juga telah diperintahkan Allah dalam
Firman-Nya:
Artinya : “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan
sesuatupun. dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat,
anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh,
dan teman sejawat, Ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri.”(QS.
An-Nisa:36)
Selain Rasulullah pun mencontohkan kepada kita agar senantiasa memuliakan
tetangga kita. Dari Abu Hurairah Ra, dari Rasulullah Saw bersabda :
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari kiamat, hendaklah ia berkata
baik/diam. Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah ia
menghormati tetangganya dan barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir,
hendaklah ia memuliakan tamunya. (HR. Bukhari dan Muslim)”
Sebagai seorang muslim yang baik maka hendaklah kita senantiasa
memperlakukan tetangga kita dengan senantiasa memperhatikan dan memuliakan
haknya. Hak seorang tetangga ini dapat diklasifikasikan menjadi 4, yaitu :
a. Berbuat Baik (Ihsan) Kepada Tetangga
Diantara ihsab kepada tetangga adalah ta’ziah ketika
mereka mendapatkan musibah, mengucapkan salam ketika mendapatkan kebahagiaan,
menjenguknya ketika sakit, dan bermuka manis ketika bertemu dengannya serta
membantu membimbingnya kepada hal-hal yang bermanfaat dunia akhirat. Sebagian
ulama berkata, kesempurnaan berbuat baik kepada tetangga ada 4 hal, yaitu :
1.
Senang dan bahagia
dengan apa yang dimilikinya
2.
Tidak tamak untuk
memiliki apa yang dimilikinya
3.
Mencegah gangguan
dengannya
4.
Bersabar dari
gangguangnya
b. Sabar Menghadapi Gangguan Tetangga
Ini adalah hak kedua untuk tetangga yang berhubungan
erat dengan yang pertama dan menjadi penyempurnanya. Hal ini dilakukan dengan
memaafkan kesalahan dan perbuatan jelek mereka khususnya kesalahan yang tidak
disengaja/ sudah sesali kejadiannya.
Hasan Al-Bashri berkata:
Tidak mengganggu bukan termasuk berbuat baik kepada
tetangga akan tetapi berbuat baik kepada tetangga dengan sabar atas gangguannya
c. Menjaga dan Memelihara Tetangga
Imam Ibnu Abi Jamroh berkata, menjaga tetangga
termasuk kesempurnaan iman, orang jahiliyah dahulu sangat menjaga hal ini
melaksanakan wasiat berbuat baik ini dengan memberikan beraneka ragam sesuai
kemampuan, seperti salam, bermuka manis ketika bertemu, menahan sebab-sebab
yang mengganggu mereka dengan segala macam nya, baik jasmani dan rohani.
d. Tidak Mengganggu Tetangga
Telah dijelaskan diatas kedudukan tetatngga yang
tinggi dan hak-haknya yang terjaga di dalam islam. Rasulullah Saw
memperingatkan dengan keras upaya mengganggu tetangga, sebagaimana dalam
sabdanya yaitu:
“Tidak masuk surga orang yang tetangganya tidak aman
dari kejahatannya” (HR.Muslim).
2.3. Adab Pergaulan dengan Lawan Jenis
Bersahabat dengan lawan
jenis tentu bukan suatu hal yang diharamkan dalam agama, akan tetapi agar tidak
terjadi fitnah, maka alangkah baiknya, kita senantiasa memperhatikan beberapa
batasan-batasan dalam bergaul dengan lawan jenis.
Ada beberapa hal yang
perlu diperhatikan dalam bergaul dengan lawan jenis, diantaranya yaitu :
a. Senantiasa menundukkan pandangan.
Menundukkan pandangan adalah suatu hal yang sangat
dianjurkan oleh Rasulullah saw karena sesungguhnya dengan menundukkan
pandangan, akan menjadi sebab Allah ridha kepadanya, dan akan senantiasa
membuat qalbunya tentram. Sebab mata aalah cerminan qalbu. Orang yang matanya
liar melihat apa saja, qalbunya akan menjadi tidak tenang. Sedangkan orang yang
menundukkan pandangannya, berarti ia menundukkan qalbunya dari syahwat dan
nafsu. Namun kalau ia liar memandang ke mana saja maka qalbunya ikut menjadi
liar mengumbar nafsu.
“Katakan kepaa orang laki-laki yang beriman hendaklah
mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu
adalah lebih suci bagi mereka” (An-Nur : 30)
Syaikhul islam Ibnu Tamuan berkata mengenai ayat ini,
Allah Swt menjadikan sikap menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan sebagai
upaya paling kuat untuk membersihkan jiwa itu mencakup hilangnya segala
keburukan berupa perbuatan keji, kezaliman, kesirikan, kedustaan, dsb.
“Wahai Ali, janganlah engkau turutkan pandangan (pertama)
dengan pandangan (ke-2) karena engkau berhak (yakin tidak berdosa) pada
pandangan (pertama) tetapi tidak hak pada pandangan ke dua” (HR. Abu
Daud, Tirmizi).
Di hadits juga menjelaskan tentang hal ini. Jarir bin
Abdullah berkata, aku bertanya kepada Rasulullah tentang pandangan tiba-tiba
(tidak sengaja) maka beliau bersabda “Palingkan pandanganmu” (HR. Muslim)
b. Menjaga hijab/ tidak berkhalwat
Hal yang kedua yang harus kita perhatikan dalam
bergaul dengan lawan jenis adalah agar kita senantiasa menjaga hijab, tidak
terlalu bercampur baur dengan lawan jenis agar kita senantiasa menjaga
dijauhkan dari fitnah. Selain itu, kita dilarang untuk berkhalwat atau berduan
dengan lawan jenis. “Janganlah laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan
kecuali bersama mahrom” (HR. Muslim). Selain itu, di hadits lain yang
diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Hakim, Rasulullah Saw bersabda “Ketahuilah
tidaklah seorang laki-laki menyendiri dengan seorang wanita kecuali yang ke
tiga adalah syaitan.” Dan di hadits lainpun di katakan bahwa “Siapa saja
yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangnlah sekali-kali menyendiri
dengan perempuan lain yang tidak disertai mahramnya. Karena ditempat yang sepi
itu ada setan yang senantiasa mengajak berbuat zina” (al-hadits)
Kita juga dilarang untuk bersentuhan dengan lawan
jenis karena itulah kita harus senantiasa memberi batasan dalam bergaul dengan
mereka, hindari hal-hal yang bisa membuat kita saling bercampur baur dan
bersentuhan dengan lawan jenis.
Dari Aisyah ra, “Rasulullah S.a.w tidak pernah
menyentuh tangan seorang wanita kecuali yang dimiliki” (HR. Bukhari).
Dan suatu kecelakaan besar, apabila menyepelekan hal
seperti ini sesungguhnya ditusukkan kepada salah seorang diantara kamu dengan
jarum besi itu lebih baik daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya
(HR. Baihaqi, Ath-Tabrani)
Hadits ini memberikan gambaran betapa hinanya
menyentuh seorang yang bukan muhrimnya. Bahkan ditusuk dengan jarum besi itu
lebih baik daripada menyentuh seorang yang bukan muhrimnya. Rasulullah pun
mengabarkan kepada umat manusia agar senantiasa berhati-hati dalam bergaul
dengan lawan jenis karena dapat membuka pintu fitnah.
“Tidaklah ku tinggalkan setelahku suatu fitnah yang
lebih berbahaya laki-laki melainkan fitnah yang datang dari wanita”. (HR.
Muttafaqun Alaih)
c. Berkomunikasi untuk hal yang penting saja.
Untuk menghindari timbulnya perasaan saling mengagumi
maka dianjurkan untuk membatasi pergaulan dengan lawan jenis. Cukuplah
berkomunikasi untuk hal-hal yang penting dan hindari kebiasaan bercanda dengan
lawan jenis karena ini bisa menimbulkan rasa kagum yang akan berujung pada rasa
cinta. Dan kemungkinan terbesar, cinta ini adalah cinta yang hanya berlandas
pada nafsu dan akan menodai kesucian cinta itu. Oleh sebab itu, kita harus
senantiasa bersikap wara’ dalam bergaul dengan lawan jenis.
2.4. UKHUWAH ISLAMIYAH
Ukhuwah Islamiyah bisa
kita artikan sebagai persaudaraan di antara umat islam, dimana persaudaraan
diantara seorang muslim diibaratkan sebagai bangunan yang kokoh yang sedang
menguatkan. Sebagai umat islam, ada hal-hal yang harus ditunaikan anatar sesama
umat islam sebagaimana yang dijelaskan Rasulullah dalam sabdanya :
Hak seorang muslim dengan muslim ada 6 yaitu:
“Apabila engkau berjumpa dengannya, ucapkanlah salam, apabila ia
mengundangmu, penuhilah, apabila dia meminta nasehat kepadamu berilah nasehat,
apabila dia bersin dan mengucapkan Alhamdulillah, ucapkanlah Yarhamukallah,
apabila dia sakit, jenguklah dan apabila dia meninggal dunia, antarkanlah
jenazahnya” (HR. Bukhari Muslim)
Jadi, ada 6 hak seorang muslim sebagaimana yang disebutkan dalam
hadits diatas, yaitu :
a. Apabila engakau berjumpa dengannya, ucapkanlah salam
Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata bahwa Rasulullah
saw bersabda,
لَ ا تَدْ خُلُونَ الجْنة حتي تؤ منوا ول ا تؤمنوا
حتي تحا بوا أول ا أد لكم علي شيء إا فعلتموه تحا ببتم أفشوا الشل م بينكم
“Kalian tidak akan masuk surga, kecuali dengan
beriman. Kalian tidak akan beriman, kecuali dengan saling mencintai. Maukah
kalian aku tunjukkan kepada sesuatu yang jika kalian lakukan, maka kalian akan
saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian!” (HR. Muslim)
Selain itu, kita dianjurkan untuk saling memberi salam
tidak hanya kepada orang-orang yang kita kenal saja tetapi begitupun dengan
orang yang belum kita kenal. Dari Abdullah ibn Amr r.a., “Seorang pemuda
bertanya kepada Rasulullah saw, ‘Apa yang terbaik dalam islam?’ Rasulullah
menjawab, ‘Memberi makan (orang miskin) dan mengucapkan salam kepada yang
engkau kenal atau yang tidak engkau kenal.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Salam merupakan salah satu dari nama-nama Allah
menyebarkan salam berarti banyak menyebut Allah, sebagaimana difirmankan oleh
Allah, sebagaimana difirmankan oleh Allah,
“Laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama)
Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.”(QS.
AL-Ahzab: 35)
Beberapa kejahatan yang gagal dengan adanya kalimat as-salamu
‘alaikum! Beberapa banyak kebaikan diperoleh dengan kalimat, as-salamu
‘alaikum! Beberapa banyak hubungan persaudaraan terjalin dengan kalimat as-salamu
‘alaikum!
b. Apabila ia mengundangmu penuhilah
Dari Ibnu Umar Ibnu Umar ra., Rasulullah saw bersabda
“Penuhilah undangan jika kalian diundang (HR. Muslim) dan di hadits lain
yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra., Rasulullah bersabda “Jika seorang
diantara kamu diundang maka hendaklah ia menghadirinya jika dia sedang berpuasa
maka doakanlah dan kalau tidak berpuasa hendaklah dia makan.” (HR. Muslim
No.78)
Dari Jabir Abdullah ra, ia berkata “Rasulullah saw
bersabda :
إادعي أحد كم إل
طعا م فليجب، فإ ن شا ء طعم وإن شاء ترك
“Bila salah seorang di antara kamu diundang ke suatu
jamuan makan, maka hendaklah ia memenuhinya. Bila ia menghendaki dapat
memakannya, dan bila menghendaki apat membiarkannya”
c. Apabila dia minta nasehat maka nasehatilah
Menurut istilah syar’i, Ibnu al-Atsir menyebutkan,
“Nasehat adalah sebuah kata yang mengungkapkan suatu kalimat yang sempurna,
yaitu keinginan (memberikan) kebaikan kepada orang yang dinasehati. Makna
tersebut tidak bisa diungkapkan hanya dengan satu kata, sehingga harus
bergabung dengannya kata yang lain” (An-Nihayah (V/62). Ini semakna
dengan defenisi yang disampaikan oleh Imam Khaththabi. Beliau berkata, “Nasehat
adalah sebuah kata yang jami‘ (luas maknanya) yang berarti mengerahkan segala
yang dimiliki demi (kebaikan) orang yang dinasihati. Ia merupakan sebuah kata
yang ringkas (namun luas maknanya). Tidak ada satu kata pun dalam bahasa Arab
yang bisa mengungkapkan makna dari kata (nasehat) ini, kecuali bila digabung
dengan kata lain.” (I’lamul-Hadits (I/189-190) dan Syarah Shahih
Muslim (II/32-33), lihat Fathul Bari (I/167)).
Suatu keharusan bagi setiap umat manusia untuk selagi
menasehati dalam kebaikan, selagi mengajak kepada yang ma’ruf dan selalu
mengingatkn ketika saudaranya khilaf. Firman Allah dalam al-qur’an :
Artinya : Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu
dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang
baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang
tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang
mendapat petunjuk. (QS. An-Nahl:125)
Di dalam hadits Rasulullah, di jelaskan beberapa tahap
dalam menasehati dan hendaklah kita mengikuti agar bisa mendapat kemuliaannya,
sabda Rasulullah “Barangsiapa yang melihat perkara mungkar, maka hendaklah
ia mencegahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan hatinya, maka
hal yang terakhir ini sebagai pertinda selemah-lemahnya iman.”(HR. Muslim,
Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzi)
Dan sungguh mulia kedudukan orang yang menunjukkan
jalan kebaikan, maka dari itu hendaklah kita selalu mengingatkan. Karena orang
yang mengingatkan akan mendapat pahala sebagaimana hadit Rasulullah “Barangsiapa
yang menunjukkan jalan kebaikan, ia akan memperoleh pahala seperti pahala orang
yang melakukannya.” (HR.Muslim).
Ada beberapa keutamaan dalam memberikan nasehat
sebagaimana yang telah diilustrasikan dalam al-qur’an, Menasehati hamba-hamba
Allah kepada hal yang bermanfaat bagi dunia dan akhirat mereka merupakan tugas
para rasul. Allah mengabarkan perkataan nabi-Nya, Hud, ketika menasehati
kaumnya, “Aku menyampaikan amanat-amanat Tuhanku kepada kalian dan aku ini
hanyalah pemberi nasehat yang terpercaya bagimu” (Q.S. Al-A‘raf: 68).
Allah juga menyebutkan perkataan nabi-Nya, Shalih,
kepada kaumnya setelah Allah menimpakan bencana kepada mereka, “Maka Shalih
berkata, ‘Hai kaumku, sesungguhnya aku telah menyampaikan kepadamu amanat
Tuhanku, dan aku telah memberi nasehat kepadamu, tetapi kamu tidak menyukai
orang-orang yang memberi nasehat’” (Q.S. Al-A‘raf: 79).
Maka seorang hamba akan memperoleh kemuliaan manakala
dia melaksanakan apa yang telah dilakukan oleh para nabi dan rasul. Nasehat merupakan
salah satu sebab yang menjadikan tingginya derajat para nabi, maka barangsiapa
yang ingin ditinggikan derajatnya di sisi Allah, Pencipta langit dan bumi, maka
hendaknya dia melaksanakan tugas yang agung ini (Qawaid wa Fawaid (hal.
94-95)).
d. Apabila dia bersin dan mengucapkan Alhamdulillah maka ucapkanlah
Yarhamukallah
Dari Ali ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Apabila
salah seorang di antara kalian bersin, hendaklah mengucapkan alhamdulillah, dan
hendaknya saudaranya mengucapkan untuknya yarhamukallah. Apabila ia mengucapkan
kepadanya yarhamukallah, hendaklah ia (orang yang bersin) mengucapkan yahdii
kumullah wa yushlihu balaakum (artinya = Mudah-mudahan Allah memberikan
petunjuk dan memperbaiki hatimu).” (HR.Bukhari)
e. Apabila dia sakit, jenguklah
Ada pahala yang besar dalam perbuatan ini dan
menjenguk orang yang sakit sangat dinjurkan. Rasulullah bersabda,
من عاد مر يضا لم يز ل في خر فة الجنة قيل يا رسول الله وما خرفة الجنة قال
جناها
“Barangsiapa menjenguk orang yang sakit, maka ia akan
selalu berada dalam kebun surga.” Orang-orang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa
yang dimaksud dengan kebun surga itu?” Rasulullah menjawab, “Buah-buahnya.”
(HR.Muslim)
Ada banyak nilai positif dalam menjenguk orang yang
sakit. Di antaranya: mendoakannya, mendapakan pahala dari menjenguknya,
terutama dalam menghibur keluarganya. Bukhari meriwayatkan dari Jabir ibn
Abdillah, “Aku sedang sakit dan Rasulullah bersama Abu Bakar menjengukku dengan
jalan kaki. Ketika itu aku sedang pingsan. Nabi segera mengambil air wudhu
kemudian meneteskan air wudhu itu kepalaku. Ketika tersadar, ternyata itu
Nabi.”
f. Apabila dia meninggal dunia antarkanlah jenazahnya
“Barangsiapa yang mengantarkan jenazah seorang islam
dengan rasa Iman dan karena Allah sematadia menghadirinya sampai di shalati dan
sampai selesai penguburannya, maka ia telah kembali dengan mendapat dua qirath
tiap-tiap qirat itu semisal besarnya gunung uhud.” (HR. Bukhari)
Nafi’ berkata, “Diceritakan kepada Ibnu Umar bahwa Abu
Hurairah berkata, “Barangsiapa yang
mengiringkan jenazah, maka ia mendapatkan satu qirath.’ Ibnu Umar berkata, ‘Abu
Hurairah terlalu banyak mengatakannya kepada kami.’ Lalu Aisyah membenarkan Abu
Hurairah seraya berkata, ‘Aku mendengar Rasulullah bersabda begitu.’ Kemudian
Ibnu Umar berkata, ‘Sungguh kami telah mengabaikan banyak qirath.”
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Dalam bertamu, tentu ada beberapa etika yang harus diperhatikan begitupun
ketika kita menerima tamu. Aturan-aturan yang sepatutnya kita lakukan agar
kiranya ukhuwah itu semakin erat dan Allah senantiasa meridhoi.
Beberapa etika yang perlu diperhatikan :
Ø Ucapkan salam maksimal 3x
Ø Dilarang untuk Mengintip di Jendela.
Ø Sopan saat bertamu.
Ø Berlaku sopan/ baik itu merupakan akhlak seorang muslim.
Ø Pilihlah waktu yang tepat dan jangan terlalu lama.
Ø Tidak merepotkan.
Sebagai seorang muslim yang baik maka hendaklah kita senantiasa
memperlakukan tetangga kita dengan senantiasa memperhatikan dan memuliakan
haknya. Hak seorang tetangga ini dapat diklasifikasikan menjadi 4, yaitu :
a. Berbuat Baik (Ihsan) Kepada Tetangga
b. Sabar Menghadapi Gangguan Tetangga
c. Menjaga dan Memelihara Tetangga
d. Tidak Mengganggu Tetangga
Ada beberapa hal yang
perlu diperhatikan dalam bergaul dengan lawan jenis, diantaranya yaitu :
d. Senantiasa menundukkan pandangan.
e. Menjaga hijab/ tidak berkhalwat
f. Berkomunikasi untuk hal yang penting saja.
Hak seorang muslim dengan muslim ada 6 yaitu:
“Apabila engkau berjumpa dengannya, ucapkanlah salam, apabila ia
mengundangmu, penuhilah, apabila dia meminta nasehat kepadamu berilah nasehat,
apabila dia bersin dan mengucapkan Alhamdulillah, ucapkanlah Yarhamukallah,
apabila dia sakit, jenguklah dan apabila dia meninggal dunia, antarkanlah
jenazahnya” (HR. Bukhari Muslim)
Jadi, ada 6 hak seorang muslim sebagaimana yang disebutkan dalam
hadits diatas, yaitu :
a. Apabila engakau berjumpa dengannya, ucapkanlah salam
b. Apabila ia mengundangmu penuhilah
c. Apabila dia minta nasehat maka nasehatilah
d. Apabila dia bersin dan mengucapkan Alhamdulillah maka ucapkanlah
Yarhamukallah
e. Apabila dia sakit, jenguklah
f. Apabila dia meninggal dunia antarkanlah jenazahnya
3.2. Saran
Demikianlah makalah ini penulis buat, adapun substansi
yang terkandung didalamnya semoga akan menjadi suatu badan acuan bagi setiap orang dalam melaksanakan
tindakannya dimuka bumi ini. Dan semoga makalah ini dapat bermanfaat karena
pembahasan dari makalah ini sangatlah berguna bagi siapapun terlebih bagi
setiap manusia yang berada dibumi ini agar senantiasa beribadah dan taat dalam
menjalankan ajaran Allah SWT.
Apabila dalam makalah ini terdapat suatu hal baik itu perkataan, penulisan,
ataupun hal-hal lain yang menuju kearah ketidaksempurnaan mohon kiranya agar
makalah ini dapat dikoreksi, karena sebagai manusia biasa tentunya penyusun
pasti banyak melakukan kesalahan.
DAFTAR PUSTAKA
Indra, Hasbi, Potret Wanita Shalehah,Jakarta:Penamadani,2004 (hal
177)
Mustafa al-‘adawy. Fikih Akhlak,Jakarta:Qisthipress, 2005 (hal
39-41)
Hadits web, kitab nikah
Khaulah Binti. Bagaimana Muslimah Bergaul.Jakarta: Maktabatus-Swady,
1993 (hal 28)
Hadits Web: Fiqih Nasehat
Hadits web, Fiqih Nasehat, yang diambil dari majalah Fatawa
Hadits web, Kitab Adab dan Kesopanan. Diambil dari Kitab Hadits Bulughul Maram
Min Adillatil Ahkam, Oleh : Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Ashqolani
Mustafa al-‘adawy. Fikih Akhlak,Jakarta:Qisthipress, 2005 (hal
464-466)
Hadits Web. Kitab Jenazah. Yang bersumber dari Ringkasan Shahih
Bukhari – M. Nashiruddin Al-Albani – Gema Insani Press
Langganan:
Postingan (Atom)